Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 960 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |