Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor5
Tahun2020
TentangPEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan505
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2020
Pejabat Pengundangan