Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor3
Tahun2018
TentangPemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum