Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan fungsional Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor23
Tahun2020
TentangURAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1734
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan