Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor13
Tahun2016
TentangBENTUK PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENANAMAN MODAL BAGI BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8356
Jumlah diDownload296
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan878
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2016
Pejabat Pengundangan