Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 978 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |