Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor11
Tahun2017
TentangPenataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1893
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1027
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juli 2017
Pejabat Pengundangan