Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1027 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |