Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor11
Tahun2016
TentangTata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan876
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum