Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Melalui Tugas Pembantuan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1076 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |