Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Melalui Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor10
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8950
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1076
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan