Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor96
Tahun2017
TentangTata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6892
Jumlah diDownload438
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1444
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan