Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor94
Tahun2016
TentangHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8553
Jumlah diDownload396
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1761
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum