Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor9
Tahun2014
TentangPEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2014
Pejabat Pengundangan