Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 52 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |