Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor85
Tahun2015
TentangPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7395
Jumlah diDownload320
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Januari 2016
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA