Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penertiban Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor8
Tahun2016
TentangPEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2016
Pejabat Pengundangan