Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor8
Tahun2011
TentangPERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat698
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2011
Pejabat Pengundangan