Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor77
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3340
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1893
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2015
Pejabat Pengundangan