Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor77
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9740
Jumlah diDownload198
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1590
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan