Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 76 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 November 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/kota |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 10129 |
Jumlah diDownload | 180 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1766 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/kota