Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor76
Tahun2015
TentangTATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/kota
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10129
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1766
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/kota
Dasar Hukum