Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor76
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8031
Jumlah diDownload677
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1694
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan