Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor76
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8160
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1589
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan