Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1840 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |