Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor75
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1618
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1840
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2015
Pejabat Pengundangan