Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor75
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3057
Jumlah diDownload133
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1222
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2012
Pejabat Pengundangan