Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor72
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9174
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1379
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2016
Pejabat Pengundangan