Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor72
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN PACITAN DENGAN KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1640
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan