Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/penetapan kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor70
Tahun2014
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKKAN/PENETAPAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN DANA DEKONSENTRASI
DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6951
Jumlah diDownload235
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1450
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan