Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 255 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Februari 2016 |
| Pejabat Pengundangan |