Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor7
Tahun2016
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan255
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2016
Pejabat Pengundangan