Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor7
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat622
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2013
Pejabat Pengundangan