Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor67
Tahun2016
TentangBatas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9703
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1349
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 September 2016
Pejabat Pengundangan