Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor67
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN TANAH DATAR DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6697
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1446
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2013
Pejabat Pengundangan