Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1446 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |