Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor64
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat764
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2015
Pejabat Pengundangan