Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor64
Tahun2013
TentangPENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9611
Jumlah diDownload437
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1425
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 2013
Pejabat Pengundangan