Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1425 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2013 |
| Pejabat Pengundangan |