Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor62
Tahun2017
TentangPengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6214
Jumlah diDownload344
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1067
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum