Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor62
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1262
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2013
Pejabat Pengundangan