Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor61
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DAN BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7620
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2013
Pejabat Pengundangan