Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor58
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KOTA BITUNG DENGAN KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8859
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1258
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan