Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor57
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8622
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan813
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan