Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor54
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5409
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1260
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan