Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor54
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat423
Jumlah diDownload143
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan