Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor54
Tahun2011
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12605
Jumlah diDownload2384
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan705
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2011
Pejabat Pengundangan