Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor52
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6483
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan961
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan