Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor52
Tahun2011
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Jumlah dilihat15510
Jumlah diDownload2481
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan704
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2011
Pejabat Pengundangan