Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor51
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4870
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan960
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan