Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor51
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6939
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2013
Pejabat Pengundangan