Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor51
Tahun2011
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PROVINSI JAWA TIMUR SEBAGAI DAERAH PENGHASIL SUMBER DAYA ALAM SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4339
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan689
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 2011
Pejabat Pengundangan