Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 959 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |