Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor50
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7777
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan959
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan