Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor50
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN
KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan949
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2014
Pejabat Pengundangan