Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor5
Tahun2014
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN DENGAN KABUPATEN ACEH SINGKIL PROVINSI ACEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2014
Pejabat Pengundangan