Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Tangerang Selatan Provinsi Banten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor5
Tahun2012
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan107
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2012
Pejabat Pengundangan