Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor49
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8033
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan958
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan