Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor49
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3603
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan